Empat Pulau
Empat Pulau Kembali Le Aceh: Hasil Final Pertemuan Di Jakarta

Empat Pulau Kembali Le Aceh: Hasil Final Pertemuan Di Jakarta

Empat Pulau Kembali Le Aceh: Hasil Final Pertemuan Di Jakarta

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Empat Pulau
Empat Pulau Kembali Le Aceh: Hasil Final Pertemuan Di Jakarta

Empat Pulau Yang Beberapa Minggu Ini Di Sengketakan Yang Melibatkan Aceh Dan Sumatra Utara Kini Resmi Di Sahkan Menjadi Miliki Aceh Di Jakarta. Jakarta menjadi saksi sejarah pada 17 Juni 2025 ketika sengketa administratif empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya diselesaikan. Dalam pertemuan resmi yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, keempat pulau yang sempat diklaim oleh Sumut dikembalikan ke wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini menandai berakhirnya tarik ulur yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa bermula dari kesalahan pendataan koordinat oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008–2009. Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang secara geografis berada dekat dengan Aceh, masuk ke dalam database sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kekeliruan ini berlangsung lama dan baru menjadi polemik terbuka saat verifikasi lanjutan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2020 dan 2025.

Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025 sempat memperkuat status empat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara. Namun, hal ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat setempat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menilai keputusan tersebut mencederai hak sejarah dan kedaulatan wilayah Aceh Empat Pulau.

Proses Negosiasi Intensif

Sejumlah pertemuan dilakukan, termasuk pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Banda Aceh. Namun belum ada titik temu. Akhirnya, pada pertengahan Juni 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kemendagri memanggil kedua gubernur untuk hadir dalam rapat tertutup di Jakarta. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Aceh Empat Pulau.

Keputusan Ini Seperti Menghapus Keraguan Yang Telah Bertahun-Tahun Mengendap

Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau—Lipan, Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek kembali ke dalam wilayah administratif Aceh disambut dengan rasa haru dan kebanggaan oleh masyarakat Aceh, terutama mereka yang tinggal di wilayah pesisir barat Aceh Singkil.

Bagi warga yang selama ini merasa identitas wilayahnya kabur akibat ketidaktegasan administratif, Keputusan Ini Seperti Menghapus Keraguan Yang Telah Bertahun-Tahun Mengendap. Warga Desa Pulau Banyak misalnya, langsung menggelar doa bersama dan kenduri kecil sebagai wujud rasa syukur atas kabar tersebut. Beberapa tokoh adat dan masyarakat mengaku bahwa perjuangan mempertahankan hak atas tanah dan identitas daerah akhirnya menemui titik terang.

“Semenjak ada kabar bahwa pulau kami dianggap masuk Sumut, kami bingung mau ke mana urusan administrasi. Sekarang kami lega karena sudah jelas kembali ke Aceh,” ujar M. Yusuf, seorang nelayan dari Pulau Panjang.

Kembalinya empat pulau ini juga dianggap sebagai bukti bahwa suara rakyat Aceh tetap didengar oleh pemerintah pusat. Banyak warga mengapresiasi sikap tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang memperjuangkan status wilayah tersebut tanpa mengangkat isu ini secara emosional. Sikap diplomatis dan berbasis data disebut menjadi kunci keberhasilan dalam proses ini.

Di media sosial lokal dan grup WhatsApp komunitas Aceh, berita tentang keputusan ini langsung viral. Banyak warga mengunggah foto peta lama Aceh yang menunjukkan keberadaan keempat pulau sebagai bagian dari provinsi mereka, sebagai penegasan identitas wilayah. Namun, di balik euforia tersebut, warga juga berharap agar pengembalian pulau ini tidak hanya simbolis. Mereka meminta agar pemerintah segera memperbaiki infrastruktur, layanan administrasi, dan kepastian hukum atas tanah di pulau-pulau tersebut.

Proses Negosiasi Terkait Status Empat Pulau Berlangsung Melalui Jalur Panjang Dan Penuh Dinamika

Proses Negosiasi Terkait Status Empat Pulau Berlangsung Melalui Jalur Panjang Dan Penuh Dinamika. Sengketa ini bukan persoalan baru, tetapi baru mencuat ke publik setelah keluarnya Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan di Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dengan cepat merespons melalui pernyataan resmi yang menolak keputusan tersebut. Menurutnya, pulau-pulau itu secara historis, geografis, dan sosiologis adalah bagian dari Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil. Mualem bahkan menginstruksikan jajaran Pemerintah Aceh untuk menyiapkan dokumen pembanding dan bukti historis sebagai bahan dalam proses diplomasi administratif.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti keputusan pusat. Namun, ia tetap membuka pintu dialog agar tidak terjadi konflik terbuka antarprovinsi. Pernyataan ini membuka jalan bagi proses mediasi.

Pertemuan pertama kedua gubernur berlangsung di Banda Aceh pada awal Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, belum ada kesepakatan final, namun suasananya tetap kondusif. Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara kemudian memediasi proses selanjutnya dengan mengundang kedua gubernur ke Jakarta pada pertengahan Juni.

Pertemuan di Jakarta menjadi titik balik penting. Dalam rapat tertutup yang difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kedua pihak memaparkan data masing-masing. Pemerintah pusat memverifikasi seluruh informasi menggunakan peta rupabumi, dokumen sejarah, dan data administrasi kependudukan. Akhirnya, pada 17 Juni 2025, pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau ke dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif serta pertimbangan kultural dan sosial masyarakat setempat.

Sengketa Antara Provinsi Aceh Dan Sumatera Utara Bermula Dari Kesalahan Administratif Yang Terjadi Lebih Dari Satu Dekade Lalu

Sengketa Antara Provinsi Aceh Dan Sumatera Utara Bermula Dari Kesalahan Administratif Yang Terjadi Lebih Dari Satu Dekade Lalu. Konflik ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari proses pendataan yang kurang akurat pada masa awal pembakuan nama dan batas wilayah pulau-pulau di Indonesia.

Pada tahun 2008–2009, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Nasional (PNPRN), yang merupakan bagian dari upaya nasional untuk mencatat dan mengklasifikasikan seluruh pulau di Indonesia, melakukan verifikasi dan penetapan nama terhadap ribuan pulau. Dalam proses ini, beberapa pulau kecil yang terletak di perairan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah masuk ke dalam basis data sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Diduga, kesalahan koordinat geografis dan kurangnya validasi lapangan menyebabkan data spasial yang tercatat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal ini tidak segera menjadi perhatian karena sebagian besar pulau tersebut belum dihuni secara tetap dan belum dikembangkan secara administratif maupun ekonomi.

Namun, seiring waktu, masyarakat pesisir Aceh, khususnya di Aceh Singkil, mulai menyadari adanya ketidaksesuaian dalam pelayanan publik dan pengakuan wilayah. Beberapa warga mengeluhkan kesulitan dalam mengakses program pemerintah karena pulau mereka secara administratif tidak tercatat sebagai bagian dari Aceh. Situasi ini memicu keresahan dan mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan penelusuran data.

Konflik mulai memanas ketika pada awal tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025. Yang secara eksplisit menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara Empat Pulau.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait