Isu BPJS PBI Hangus Jika Tak Di Pakai 3 Bulan, Ini Benarnya

Isu BPJS PBI Hangus Jika Tak Di Pakai 3 Bulan, Ini Benarnya

Isu BPJS PBI Hangus Jika Tak Di Pakai 3 Bulan, Ini Benarnya Yang Menjadi Ketetapan Dalam Peraturan Yang Berlaku. Isu BPJS PBI yang disebut bisa hangus jika tidak di gunakan selama tiga bulan belakangan ramai di perbincangkan masyarakat. Dan kabar tersebut menimbulkan kebingungan, terutama bagi peserta PBI yang mengandalkan layanan jaminan kesehatan dari pemerintah. Dan menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan akhirnya memberikan penjelasan resmi. Tentunya agar masyarakat tidak salah paham. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan status BPJS Kesehatan PBI sama sekali tidak di tentukan oleh seberapa sering peserta memanfaatkan layanan kesehatan. Artinya, peserta tidak perlu khawatir kepesertaannya akan di nonaktifkan. Tentunya hanya karena tidak berobat dalam jangka waktu tertentu. Jadi mari kita simak mengenai Isu BPJS PBI ini.

BPJS PBI Tidak Di Nonaktifkan Karena Jarang Di Gunakan

Rizzky Anugerah menekankan bahwa penggunaan layanan BPJS Kesehatan tidak menjadi indikator aktif atau tidaknya kepesertaan PBI. Peserta yang tidak pernah berobat selama berbulan-bulan tetap tercatat aktif selama masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Dengan kata lain, tidak ada aturan yang menyebutkan BPJS PBI akan hangus. Jika tidak di gunakan selama tiga bulan atau periode tertentu. Dan informasi yang beredar di masyarakat tersebut di pastikan tidak benar. Dan juga tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari BPJS Kesehatan maupun pemerintah. Penjelasan ini penting agar peserta PBI tidak merasa tertekan. Tentunya untuk menggunakan layanan kesehatan hanya demi menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Kepesertaan PBI Di Tentukan Status Sosial Ekonomi

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berkaitan langsung dengan kondisi sosial ekonomi peserta. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, penerima PBI adalah fakir miskin. Dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika seseorang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, maka status PBI bisa di nonaktifkan. Keputusan ini bukan berasal dari BPJS Kesehatan. Namun melainkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. Artinya, BPJS hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data. Serta dengan keputusan resmi dari Kementerian Sosial. Oleh karena itu, perubahan status ekonomi menjadi faktor utama yang memengaruhi keberlanjutan kepesertaan BPJS PBI. Namun bukan intensitas pemakaian layanan kesehatan.

DTKS Jadi Acuan Utama Penonaktifan PBI

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi basis utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Peserta PBI akan di nonaktifkan apabila namanya tidak lagi tercantum dalam DTKS. Ada beberapa alasan yang menyebabkan peserta tidak lagi terdaftar dalam DTKS. Pertama, peserta di nilai sudah mampu secara ekonomi. Sehingga dapat membayar iuran BPJS secara mandiri. Kedua, peserta tidak di temukan keberadaannya saat proses verifikasi dan validasi data. Ketiga, status peserta berubah menjadi pekerja penerima upah. Maka iuran BPJS Kesehatan di tanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, peserta PBI juga akan di nonaktifkan jika mendaftarkan diri sendiri ke segmen BPJS Kesehatan mandiri atau PBPU, baik kelas 1 maupun kelas 2.

Solusi Jika Kepesertaan PBI Di Nonaktifkan

Bagi masyarakat yang mendapati status BPJS PBI-nya di nonaktifkan. Maka ada beberapa langkah yang bisa di tempuh. Peserta dapat melakukan pengecekan data ke dinas sosial setempat untuk memastikan apakah masih terdaftar dalam DTKS. Jika merasa masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu. Kemudian peserta dapat mengajukan pembaruan data. Alternatif lainnya, peserta dapat beralih ke segmen BPJS Kesehatan mandiri sesuai kemampuan finansial. Langkah ini memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan. Tentunya tanpa harus menunggu proses administrasi yang cukup panjang. Dengan penjelasan resmi ini, masyarakat di harapkan tidak lagi percaya pada isu bahwa BPJS PBI akan hangus jika tidak di gunakan. Selama masih terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria. Dan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tetap aman dan aktif.

Jadi itu dia penjelasannya yang akan hangus jika 3 bulan tidak di pakai dari Isu BPJS PBI.