Kasus Hogi Minaya Di Hentikan, Pengacara Protes Keras!

Kasus Hogi Minaya Di Hentikan, Pengacara Protes Keras!

Kasus Hogi Minaya Di Hentikan, Pengacara Protes Keras Dan Pakar Mengatakan Hal Tersebut Juga Bingung Karena Harus Utuh Melihat. Penghentian perkara yang akan Kasus Hogi Minaya kembali memantik perdebatan publik. Karena kuasa hukum dua penjambret yang tewas usai di kejar Hogi, Misnan Hartono. Terlebih yang secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI. Ia menilai keputusan yang mendorong penghentian kasus tersebut tidak mencerminkan fungsi DPR sebagai wakil seluruh rakyat. Namun melainkan terkesan berpihak pada satu sisi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang keadilan. Dan juga dengan perlakuan hukum, serta hak korban dan tersangka. Mari kita simak detail mengenai Kasus Hogi Minaya ini.

Kekecewaan Kuasa Hukum Terhadap Sikap Komisi III DPR RI

Misnan Hartono menyebut langkah Komisi III DPR RI yang meminta agar perkara ini di hentikan sebagai tindakan yang mengecewakan. Menurutnya, DPR seharusnya berdiri di posisi netral dan melihat perkara secara menyeluruh. Namun bukan hanya dari sudut pandang satu pihak. Ia menilai, dalam kasus ini, suara keluarga korban seolah tidak mendapat ruang yang sama dalam proses pengambilan sikap. Kekecewaan tersebut semakin besar karena klien Misnan, dua penjambret yang tewas, tidak lagi memiliki kesempatan untuk membela diri. Atau yang akan memperoleh keadilan secara hukum. Baginya, dorongan penghentian perkara justru menutup ruang klarifikasi dan evaluasi hukum yang lebih mendalam. Sikap DPR ini pun dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.

Kronologi Kasus Dan Status Hukumnya

Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang berujung pada pengejaran oleh sosoknya. Dua pelaku penjambretan di ketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Dalam peristiwa tersebut, keduanya meninggal dunia setelah di kejar. Sehingga memicu proses hukum terhadap Hogi. Sosoknya sempat di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut. Namun, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menghentikan perkara tersebut. Kemudian juga penghentian ini terjadi setelah adanya sorotan dari DPR. Serta dengan opini publik yang berkembang luas. Keputusan tersebut memunculkan polemik. Terutama terkait alasan penghentian dan pertimbangan hukum yang di gunakan oleh aparat penegak hukum.

Sorotan Soal Ketimpangan Perlakuan Hukum

Misnan Hartono juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia menilai tidak adil ketika kliennya telah meninggal dunia. Sementara sosoknya tidak di tahan meskipun pernah berstatus tersangka. Dalam pandangannya, hukum seharusnya tetap berjalan secara objektif. Dan terlepas dari tekanan publik maupun intervensi politik. Isu ketimpangan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar di tegakkan secara setara bagi semua warga negara? Perbedaan perlakuan dalam proses hukum di khawatirkan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kasus ini pun menjadi cerminan bagaimana hukum seringkali berada di bawah bayang-bayang opini dan kekuatan eksternal.

Pandangan Pakar Hukum: Sistem Hukum Dalam Posisi Dilematis

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa sistem hukum memang berada dalam posisi yang dilematis dalam kasus seperti ini. Di satu sisi, ada hak korban dan keluarganya yang menuntut keadilan. Di sisi lain, ada hak tersangka yang juga harus di lindungi oleh hukum. Abdul Fickar menegaskan bahwa keseimbangan antara hak korban. Dan hak tersangka tidak bisa di lihat hanya dari satu akibat semata, yakni kematian. Menurutnya, konteks peristiwa harus di pahami secara utuh.

Mulai dari kronologi, niat, hingga situasi yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian. Tentunya agar hukum tidak semata-mata tunduk pada tekanan publik atau kekuatan politik tertentu. Penghentian perkara ini membuka diskusi luas tentang keadilan dan netralitas penegakan hukum di Indonesia. Protes keras dari kuasa hukum korban serta pandangan pakar hukum menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Namun melainkan ujian bagi sistem hukum untuk tetap adil, berimbang, dan berpihak pada kebenaran.

Jadi itu dia beberapa fakta mengenai penghentian tersebut dan pengacara protes keras terkait Kasus Hogi Minaya.